Di dalam Konvensi Hukum Laut Internasional itu sama sekali tidak ada istilah wilayah perikanan tradisional seperti yang dikatakan pemerintah RRC dalam insiden di perairan Natuna baru-baru ini.
"Kita bisa pastikan bahwa kapal China masuk ke wilayah laut kita dan insiden itu terjadi di wilayah laut kita, tentu kita berkewajiban menjaga kedaulatan teritori kita," ujar Menko Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli dalam perbincangan di kediaman pribadi, Jalan Bangka IX, Jakarta Selatan, Sabtu siang (26/3).
"Kita tidak mengenal apa yang disebut sebagai wilayah perikanan tradisional. Indonesia dan China sama-sama menandatangani UNCLOS. dalam kerangka UNCLOS tidak ada istilah itu," jelas Rizal Ramli lagi.
Dia juga mengatakan bahwa ini bukan insiden pertama. Laporan yang diterimanya menyebutkan bahwa hal seperti ini pernah terjadi beberapa kali.
Di sisi lain Rizal Ramli mengatakan, dirinya yakin insiden tersebut tidak merupakan bagian dari kebijakan strategis China, misalnya, untuk mengembangkan wilayah laut yang mereka klaim hingga ke perairan Indonesia.
RRC, sebutnya, tahu pasti kalau itu yang mereka lakukan maka posisi negeri tirai bambu itu di mata internasional akan menjadi lebih buruk.
"Presiden Xi Jinping tentu ingin tetap menjaga hubungan baik dengan Indonesia dan menghormati kedaulatan teritori kita. Saya rasa tidak ada keinginan China mencaplok wilayah laut kita. Tetapi, tetap mereka harus menghormati kedaulatan kita," demikian Rizal Ramli.
[guh]
BERITA TERKAIT: