"Buktinya mana kalau memang ada politisasi, jangan mentang-mentang Menterinya dari partai politik, semua dianggap politisasi. Jika ada penyimpangan laporkan saja, tidak ada pandang bulu," kata Dirjen Pembangunan dan Pengembangan Masyarakat Desa (PPMD), Ahmad Erani Yustika, dalam keterangan beberapa saat lalu (Kamis, 24/3).
Terkait isu yang menuding adanya keterlibatan partai politik tertentu dalam rekrutmen pendamping desa, Erani menantang pihak bersangkutan, untuk menyerahkan nama-nama yang terlibat beserta buktinya.
"Kalau ada data yang berkaitan dengan Parpol, sampaikan pada kami. Saya tunggu nama-namanya. Dan jika memang terbukti ada pendamping desa dari pengurus Parpol, akan langsung kita putus kontrak kerjanya tanpa kompromi. Saya tidak memandang siapapun,†ujarnya.
Pendamping Desa, lanjut Erani, memiliki kode etik yang harus dijalankan. Kode etik tersebut tertuang dalam UU tentang Desa dan Permendes 3/ 2015 tentang Pendamping Desa. Dalam UU tersebut, melarang adanya pendamping desa yang berafiliasi dengan partai politik.
[ysa]
BERITA TERKAIT: