Direktur Utama PT KCIC Hanggoro Budi Wiryawan mengatakan, konsesi menandai bahwa setelah melalui proses panjang maka butir-butir penting yang selama ini menjadi pembahasan krusial akhirnya menemukan titik temu.
"Walaupun prosesnya panjang akhirnya kita bersepakat. Mewakili perusahaan, saya mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Perhubungan khususnya Menteri Perhubungan dan Dirjen Perkeretaapian atas disetujuinya kesepakatan utama dengan memperhatikan kepentingan kedua belah pihak," katanya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (17/3).
Menurut Hanggoro, dengan telah ditandatangananinya konsesi merupakan era baru moda transportasi Indonesia terutama di bidang perkeretaapian.
"Karena seperti kita ketahui bersama, transportasi kereta cepat ini merupakan hal baru dalam dunia transportasi di Indonesia," bebernya.
Hanggoro menambahkan, dengan berjalannya pembangunan kereta cepat, maka akan banyak sekali lapangan pekerjaan yang dibuka. Semua itu dapat dimanfaatkan bagi tenaga kerja di Indonesia.
"Untuk kelancaran pelaksanaan pembangunan kereta cepat kami akan melakukan pelatihan bagi tenaga kerja Indonesia yang akan bergabung dengan PT KCIC. Dalam rangka transfer teknologi yang dimiliki Cina," jelasnya.
Untuk melakukan pembangunan kereta cepat sepanjang 142,35 km, tersebut, KCIC juga melakukan pembebasan tanah seluas 600 hektar. Keseluruhan lahan dibebaskan dengan cara dibeli. Termasuk diantaranya kompensasi bagi pembebasan hutan produksi di Karawang, Jawa Barat.
"Dalam masa konsesi 50 tahun semua tanah yang kita beli termasuk sarana dan prasarana akan kita serahkan ke pemerintah," demikian Hanggoro.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menjanjikan izin usaha dan izin pembangunan kepada PT Kereta Cepat Indonesia Cina (KCIC) bisa diterbitkan dalam waktu sepekan ke depan. Setelah pemerintah memberikan izin konsesi kepada KCIC.
"Kalau semua izin selesai minggu ini, berarti dua bulan setelah groundbreaking. Itu waktu yang cukup cepat," katanya.
Berbagai perizinan tersebut menjadi syarat agar proyek kereta cepat Jakarta-Bandung bisa segera dilaksanakan. Jika izin usaha dan izin pembangunan segera terbit diharapkan pula dapat mempercepat pelaksanaan proyek sehingga target pengoperasian awal kereta cepat pada 2019 bisa tercapai.
Dalam konsesi tersebut, menurut Jonan terdapat beberapa poin yang cukup penting. Pertama, pemerintah tidak mengeluarkan anggaran dari APBN sama sekali dan tidak memberikan jaminan apapun, baik jaminan keuangan maupun jaminan garansi dalam bentuk apapun. Kalaupun ada jaminan dari pemerintah maka hanya terkait regulasi saja. Poin kedua adalah terkait masa konsesi yang diberikan dalam jangka waktu 50 tahun sejak KCIC mengoperasikan kereta cepat, yaitu sejak 30 Mei 2019.
[wah]
BERITA TERKAIT: