Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

JTW: Ahok Harus Segera Tertibkan Jasa Transportasi Online

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Senin, 14 Maret 2016, 19:14 WIB
rmol news logo Gubernur DKI Jakarta Basuki T. Purnama diingat untuk segera menertibkan jasa transportasi berbasis online seperti taksi Uber, Grab Car, Gojek dan sejenisnya karena tidak sesuai dengan UU 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Dan Jalan.

Karena itu, jasa transportasi online ini dapat dikategorikan transportasi umum illegal karena belum ada payung hukumnya.

"Ahok disarankan mengeluarkan aturan daerah (Pergub atau Perda) yang melarang ruang gerak jasa transportasi online, disinyalir jasa transportasi online ini menyebabkan persaingan tidak sehat dengan perusahaan-perusahaan transportasi formal seperti taksi," tegas Ketua Jakarta Transportation Watch (JTW), Andy W. Sinaga, menanggapi aksi mogok angkutan transportasi di DKI Jakarta hari ini.

Dia mengungkapkan jasa transportasi online mengancam eksistensi mata pencarian ribuan orang yang bergantung kehidupannya dengan sistem jasa transportasi resmi seperti angkutan kota, bis kota, taksi dan ojek pangkalan yang dikelola secara tradisional.

"Seharusnya jasa transportasi online tersebut menggunakan identitas resmi seperti warna armada, identitas pengemudi, dan tarif yang tidak jauh beda dengan perusahaan taksi formal. Selain itu armada taksi online ini harus mengikuti uji kir yang dilakukan oleh dinas angkutan jalan raya (DJLLAJR DKI Jakarta)," ucapnya.

Untuk mengantisipasi jasa transportasi online yang jelas tidak terdapat dalam UU Lalu Lintas, Pemerintah Pusat disarankan segera merivisi UU 22/2009 tentang Lalu Lintas Dan angkutan Jalan agar tidak mengacaukan sistem transportasi yang berkembang dinamia seperti transportasi berbasis online agar aturan hukumnya jelas. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA