Pengamat perpajakan Roni Bako mengatakan, negeri jiran seperti Singapura dan Malaysia bakal rugi triliunan akibat keÂbijakan
tax amnesty Presiden Joko Widodo. Menurutnya, takheran program
tax amnesty mulai dikampanyekan negatif oleh 'kaki tangan' pihak asing, karena tak ingin dana investor dalam negeri kembali setelah parkir cukup lama di negara-negara tetangga.
"Kita bisa asumsikan asingitu punya kaki tangan di Indonesia ini dan gencar sekali menolak kebijakan
tax amÂnesty," katanya.
Selain lewat antek-antek di dalam negeri, salah satu bankir juga menyebutkan bank-bank Singapura sudah mengampanyeÂkan kepada para deposan wealth management jika
tax amnesty Presiden Jokowi dipastikan akan gagal. Tujuan kampanye itu tidak lain untuk membujuk deposan tetap menyimpan danÂanya di Singapura.
Dijelaskan Roni, kepentÂingan asing melalui perusaÂhaan-perusahaan yang terafiliÂasi akan terkena dampak besar akibat kebijakan
tax amnesty yang digaungkan pemerinÂtahan Joko Widodo (Jokowi) ini. Akibatnya, perdebatan dan penolakan akan kebijakan tersebut pun cukup besar.
"Sudah jelas ini kepentingan asingnya. Kita harus waspada.
Tax amnesty harus didukung demi peningkatan basis pajak dan penerimaan negara," tegasnya.
Ia juga meminta kepada pihak-pihak yang kontra kebiÂjakan tax amnesty untuk tidak hanya melakukan pencitraan semata. Menurutnya, 'beking' atau antek asing memang tidak suka kebijakan seperti ini.
"Data juga menunjukkan bahwa memang uang kita di sana cukup banyak. Kalau diÂjalankan tax amnesty ini, maka luar negeri atau asing pasti rugi, karena akan ada penariÂkan di sana," terang Roni.
Sebelumnya LSM Fitra genÂcar melakukan aksi penolakan RUU Pengampunan Pajak atau
Tax Amnesty yang akan ditempuh pemerintahan Joko Widodo.
Menanggapi hal itu, Executive Director Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, LSM sebaiknya tidak terjebak kontroversi
tax amnesty yang menguntungan negara lain dan merugikan kepentingan bangsa.
"Bisa saja, LSM dimanfaatkan asing yang tak ingin
tax amÂnesty diterapkan di Indonesia. Mereka khawatir likuiditas di negerinya tersedot. Sehingga, mengkampanyekan penolakan
tax amnesty," ujarnya.
Menurut Prastowo, wacana pengampunan pajak ini sudah 10 bulan bergulir. Bila tanpa kepastian yang jelas, dana parkir di luar negeri yang suÂdah mau masuk Indonesia, bisa jadi hilang lagi. Bahkan, diumpetin dengan cara yang lebih canggih.
Soal cara penegakan hukum yang dilakukan tanpa
tax amÂnesty, akan lebih sulit. Karena bisa menimbulkan keheboÂhan besar bila yang diperiksa orang-orang besar atau korpoÂrat besar. ***
BERITA TERKAIT: