Dalam perkara ini, MAKI menggugat KPK terkait penanganan perkara dugaan korupsi
bailout Bank Century. Tujuan MAKI adalah mendorong KPK segera menetapkan Boediono sebagai tersangka baru Skandal Century.
"Karena nama Boediono disebut dalam putusan inkracht terpidana Budi Mulya," kata Koordinator MAKI, Bonyamin Saiman, Rabu kemarin (9/3).
Menurut Bonyamin, salah satu yang sudah dihadirkan menjadi saksi dalam sidang itu adalah Nadia Mulya, putri Budi Mulya. Dalam kesaksian, Nadia sempat membuka soal Boediono yang menemui ayahnya di LP Sukamiskin.
Kata Nadia, Boediono dan Budi Mulya membicarakan kasus Century itu. Budi menganggap dirinya takkan dipenjara apabila Boediono saat menjadi wapres, melakukan sesuatu yang strategis terkait bailout itu. Budi Mulya diakuinya agak marah saat itu.
Sementara Boediono mengajak Budi Mulya dan Bank Indonesia untuk membentuk opini publik terkait pengambilan keputusan pemberian dana talangan kepada Bank Century. Namun Nadia mengakui juga ayahnya merasa ajakan Boediono itu sudah telat. Sebab itu seharusnya dilakukan sejak awal.
[ysa]
BERITA TERKAIT: