Aborsi adalah legal di Texas. Namun pihak oposisi merasa bahwa hukum aborsi Texas yang ditetapkan oleh badan legislatif Texas pada tahun 2013 tersebut menyulitkan warga yang berniat melakukan aborsi.
Hukum tersebut dikenal juga sebagai House Bill 2 (HB2). Dua provisi dari hukum tersebut mengatur bahwa, pertama, dokter yang melakukan aborsi haruslah merupakan anggota dari sebuah rumah sakit dalam radius 30 mil (sekitar 7 km) dari klinik aborsi, dan kedua, semua klinik aborsi harus memenuhi spefisikasi layaknya pusat operasi non-rumah sakit atau disebut Ambulatory Surgery Centers (ASC). ASC membutuhkan lebih banyak staf dan peralatan, yang tentu saja dengan biaya mahal.
Hal inilah yang ditentang oleh jaringan kilnik aborsi Whole Woman’s Health. Mereka merasa bahwa regulasi tersebut mengakibatkan banyak klinik aborsi menutup operasi mereka karena tidak dapat memenuhi prasyarat yang diminta. Hal ini juga dinilai mempersulit perempuan yang ingin melakukan aborsi menemukan klinik di sekitar tempat tinggal mereka. Dan hal tersebut dapat berdampak bagi kesehatan para perempuan ini.
Pihak pendukung hukum ini menyatakan bahwa hukum aborsi Texas justru memberikan perlindungan kepada perempuan yang akan melakukan aborsi, karena klinik berspesifikasi ASC siap dipergunakan untuk tindakan darurat, sekiranya dibutuhkan, dan juga meningkatkan pengawasan terhadap dokter yang melakukan tindakan aborsi.
Kabar ini disampaikan kepada
Kantor Berita Politik RMOL oleh mahasiswa S2 di Georgetown, Amerika Serikat, Dian Lumban Toruan. Sidang ini ini, lanjut Dian, diramaikan oleh ratusan orang dari kedua kubu. Kedua kubu berdemonstrasi di luar gedung pengadilan saat argumen berlangsung.
Nuansa warna ungu yang digunakan pendukung hak-hak aborsi atau yang disebut "pro-choice" memenuhi pandangan. Disebut pro-choice (pro kepada pilihan) karena menganggap penyediaan akses terhadap aborsi memberikan pilihan kepada perempuan dalam mengambil keputusan untuk tubuhnya. Plakat-plakat bergambarkan sistem Peranakan perempuan dijunjung oleh banyak demonstran, termasuk pula yang menuliskan pandangan kaum pro-choice agar legalisasi aborsi berlaku di semua negara bagian.
Pihak oposisi aborsi disebut "pro-life" (pro kepada kehidupan), karena pihak ini mengacu kepada hak bayi yang harus dilindungi, sejak masih dalam kandungan. Plakat dari pihak pro-life termasuk gambar-gambar janin yang terpotong-potong dan perempuan korban aborsi.
Dalam orasinya di tengah-tengah demonstarasi, Pimpinan Priests for Life dan tokoh religious nasional anti aborsi Fr. Frank A. Pavone menggaris bawahi bahwa apapun keputusan sidang, tidaklah akan membuat praktek aborsi dilarang di Texas. Melainkan bila HB2 tetap berlaku, maka klinik aborsi tidak marak berada setiap sudut kota.
Frank pun menekankan tentang bahaya aborsi dan pandangannya. Pihak pro-choice mengitari pihak pro-life dan terus meneriakkan, "Pro Choice, Pro Woman." Dan di saat yang sama pihak pro-choice juga memberikan orasi yang disampaikan oleh warga Texas tentang keputusannya melakukan aborsi, sehingga suasana menjadi cukup panas.
Jajaran Hakim Agung A.S. terdiri dari 9 anggota. Baru-baru ini salah satu Hakim Agung yaitu Hakim Antonin Scalia meninggal dunia pada usia 79 tahun. Hal ini berakibat jumlah Hakim Agung menjadi genap, yang akan menyulitkan pengambilan keputusan. Blog resmi MA A.S., Scotusblog.com menuliskan bahwa empat Hakim Agung sudah terlihat mendukung perubahan HB2. Dan tiga kemungkinan mendukung hukum tersebut tidak diubah. Sehingga kemungkinan besar hasil keputusan bergantung pada Hakim Anthony M. Kennedy. Sehingga banyak demonstran yang meneriakkan nama Hakim Kennedy, memintanya untuk berpihak pada pandangan mereka.
Mengapa kasus ini, yang walaupun spesifik kepada negara bagian Texas, mengundang perhatian nasional warga Amerika? Hal ini karena kasus ini dianggap akan berdampak nasional, menjadi preseden ke depannya dimana pengetatan peraturan demi alasan medis akan membatasi akses kepada tindakan aborsi. Pihak pro-choice khawatir langkah pengetatan regulasi medis kepada klinik aborsi yang berlaku di Texas akan ditetapkan juga di negara-negara bagian lagi sebagai usaha mencegah aborsi.
Aborsi dilegalkan di Amerika Serikat pada tahun 1973 oleh Mahkamah Agung AS. Persidangan dimana hukum tersebut ditetapkan dikenal hingga kini sebagai Roe and Wade. Karena sistem pemerintahan AS. yang berbentuk serikat, maka implementasi legalisasi aborsi dikembalikan kepada masing-masing negara bagian. Kebanyakan negara bagian membatasi usia maksimal janin yang boleh diaborsi. Kecuali 10 negara bagian termasuk Colorado, DC., Vermont, dan New Jersey, yang tidak menetapkan usia kandungan maksimal. Artinya aborsi dapat dilakukan kapan saja.
[ysa]
BERITA TERKAIT: