Demikian disampaikan Ketua PP Muhammadiyah yang membidangi Hukum dan HAM serta Hikmah dan Kebijakan Publik, Busyro Muqoddas. Menurut Busyro, KY dibentuk untuk menjaga dan meningkatkan marwah hakim, kekuasaan kehakiman dan penegakan hukum. KY juga berwenang mengawasi hakim agar tidak menabrak kode etik dan etika secara umum di dalam dan di luar pengadilan.
"Prakteknya, MA dan jajarannya tidak pernah senyap dari kepentingan dan tekanan politik dan bisnis gelap," kata Busyro, yang juga mantan Ketua KY periode 2005-2010, dalam keterangan beberapa saat lalu (Sabtu, 27/2).
Busyro menambahkan, Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) pun masih resisten terhadap pengawasan KY. Artinya resisten terhadap UUD sebagai dasar pembentukan dan pijakan KY.
"Praktek kumuh dalam kekuasaan kehakiman yang masih belum bisa dikikis, menjadi beban berat dan tantangan KY. Tapi sekaligus menjadi misi mulia." ungkapnya.
Terkait dengan terpilihnya Aidul Fitriciada Azhari dosen tetap FH UMS, Bagi Busyro, memberi harapan agar mampu membaca situasi itu. Sikap berani, independen, jujur, dan hati-hati sangat penting sebagai pimpinan untuk memberantas mafia hukum yang diyakini masih merata sekaligus menyiapkan kader-kader hakim ke depan yang penuh integritas.
"Semoga ketua KY dan jajarannya berani melawan godaan fulus yang dahsyat, gratifikasi, tekanan politisi, dan fasilitas jabatan yang berlebihan. Contahlah Khalifah Abu Bakar RA," demikian mantan Komisioner KPK RI ini.
[ysa]
BERITA TERKAIT: