Sudding: Akom Bisa Laporkan Balik LSM LAKP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Rabu, 24 Februari 2016, 15:37 WIB
Sudding: Akom Bisa Laporkan Balik LSM LAKP
Syarifuddin Sudding/net
rmol news logo . Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Syarifuddin Sudding menilai pengaduan Lembaga Advokasi Kebijakan Publik (LAKP) terkait dugaan gratifikasi penggunaan pesawat jet oleh Ketua DPR Ade Komarudin, sangat prematur.

"Apa yang diadukan LAKP ke MKD merupakan tindakan prematur dari sisi pembuktian dan mengarah pada pembunuhan karakter," kata anggota Fraksi Hanura ini, Rabu (24/2).

Sudding menilai laporan itu sangat tidak berdasar karena orang naik pesawat jet lalu dilaporkan karena dinilai menerima gratifikasi, sedangkan itu bukan termasuk gratifikasi.

Selain itu menurut dia, bukti yang diserahkan ke MKD berupa dua foto dari media sosial, sifatnya sangat lemah bagi MKD untuk melanjutkan ke proses selanjutnya.

"Kalau pesawat jet itu miliki yang bersangkutan atau pemiliknya sedang ada di dalamnya maka itu tidak masuk gratifikasi," ujarnya.

Sudding menduga pengaduan itu terkait dengan kontestasi dalam Musyawarah Nasional Partai Golkar yang akan dilaksanakan beberapa saat lagi atau kaitannya Ade sebagai Ketua DPR.

Ia menilai pengaduan itu tanpa didasari bukti yang kuat dan mengarah pada pembunuhan karakter bagi terlapor. "Masyarakat seharusnya jangan mudah melaporkan anggota DPR tanpa disertai bukti-bukti yang kuat karena bisa saja terlapor bisa melaporkan balik kepada penegak hukum," katanya.

Menurut dia, kalau laporan itu prematur maka MKD bisa men-drop dan tidak diproses sementara itu pihak terlapor ketika merasa dirugikan bisa melaporkan balik. Hal itu ujar dia bisa dilakukan karena MKD tidak memiliki wewenang membuat laporan balik namun harus dilakukan terlapor.

Diketahui, Selasa (23/3), LSM bernama Lembaga Advokasi Kebijakan Publik (LAKP) mengadukan Ketua DPR Ade Komarudin ke MKD DPR dengan tuduhan diduga menerima gratifikasi karena menggunakan pasawat jet pribadi milik pengusaha. Dan dalam kasus yang sama, Senin (22/2), massa yang mengatasnamakan Himpunan Masyarakat Anti Korupsi (HAMAK) mendatangi gedung KPK mendesak agar Akom diperiksa. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA