GIPSI Minta Jokowi Batalkan RUU KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Jumat, 19 Februari 2016, 11:19 WIB
GIPSI Minta Jokowi Batalkan RUU KPK
jokowi/net
rmol news logo . Revisi UU 30/2002 KPK yang saat ini dibahas DPR dinilai mengebiri kewenangan lembaga antirasuah itu.

Gerakan Independen Perlawanan Sipil (GIPSI) mengajak mashasiswa dan semua elemen bangsa bersatu menolak revisi UU KPK.

Khusus kepada mahasiswa, Koordinator GIPSI Riyanda Barmawi berharap harus menjadi garda terdepan melawan segala bentuk pendzaliman terstruktur di tengah maraknya perilaku koruptif di Indonesia.

"Elemen mahasiswa harus mendukung penuh penguatan intitusi KPK dan menolak pelemahan," tegas Riyanda, Jumat (19/2).

Menurutnya, siapapun yang berani mengutak-atik kewenangan KPK, yang menjurus pada pelemahan, adalah musuh bersama anak bangsa.

Berdasarkan kajian GIPSI, pasal pelemahan KPK di antaranya terdapat dalam Pasal 5 yang membatasi usia KPK hanya 12 tahun setelah undang-undang ditetapkan. Kemudian Pasal 7 huruf d, yang tidak memberikan kewenangan penuntutan, dan Pasal 13 huruf b yang memberi kewenangan penuntutan kasus di atas Rp 50 miliar, dari sebelumnya Rp 5 miliar.

"Pelemahan lain adalah penyadapan dan penyitaan KPK juga harus melalui izin Ketua Pengadilan Negeri," terang dia.

Mengingat adanya kontra dari masyarakat yang semakin luas mengenai revisi UU KPK, GIPSI meminta Presiden Jokowi untuk tidak diam terhadap persoalan itu.

"Kami meminta Presiden Jokowi tidak keluarkan surat persetujuan pembahasan. Komitmen Jokowi untuk tidak revisi harus diwujudkan ke publik," tukas Riyan. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA