
Tersangka korupsi Richard Joost Lino dipastikan memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK, hari ini (Jumat, 29/1).
"Siap, pasti datang," ujar pengacara Lino, Fredrich Yunadi.
Fredrich menjelaskan, kliennya tidak melakukan persiapan khusus untuk menghadapi penyidik KPK. Di hari 'Jumat Keramat' ini bekas Direktur Utama Pelindo II itu dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) tahun 2010 di Pelindo II.
"Silakan mau nanya apa saja kita jawab," tambahnya.
KPK menuduh Lino telah menyalahgunakan wewenang sebagai Dirut Pelindo II dalam proyek pengadaan Quay Container Crane (QCC) tahun anggaran 2010.
Lino diduga melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri dan korporasi. Atas perbuatannya, Lino dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP.
[dem]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.