Aktivis Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Jakarta, Agus Avendi menduga, sejumlah razia oleh aparat Kepolisian di sejumlah ruas jalan, cenderung disalahgunaÂkan oleh aparat untuk mendaÂpat keutungan pribadi.
"Harus ada sosialisasi terÂbuka, jika memang ada razia kendaraan bermotor, dengan membuat aturan yang sudah ditetapkan undang-undang di setiap jalan-jalan yang dilalui kendaraan. Soalnya, saya duga kerap terjadi razia ilegal yang terjadi dan malah memutarbalikÂkan aturan lalulintas," ujarnya.
Agus mencontohkan, dalam razia yang dilakukan, aparat Polantas (Polisi Lalulintas) langÂsung menilang pengendara yang tidak membayar pajak kendÂaraan bermotor. "Urusan pajak kan bukan urusan Polantas. Kok bisa keluar surat tilang karena pengendara tidak bayar pajak kendaraannya? Ini aneh, dan seringdisalahgunakan Polantas," ujarnya.
Bahkan, aturan resmi razia dan pasal serta denda pelangÂgaran pun, ungkap Agus, sudah bukan lagi rahasia, sering dineÂgo aparat Polantas di lapangan. "Daripada ribet, pengendara dimintai uang. Ini kan ilegal. Masyarakat tak sepenuhnya tahu aturan razia dan denda," ujar Vendi.
Dia menyarankan, salah satu bentuk sosialisasi aturan adalah dengan membuat plang-plang pengumuman berisi pasal-pasal dan informasi tentang razia resmi, dan jenis pelangÂgaran serta sanksinya di jalan-jalan utama.
"Jangan ngumpet-ngumpet. Dibuka dan dijelaskan. Atau, dipasang plang di semua sudut jalan utama berisi aturan itu. Supaya tak terjadi pelangÂgaran dan penyelewengan," pungkasnya.
Secara terpisah, Ronald Aldo, seorang pegawai swasta di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, mengaku kesal dengan ulah petugas Polantas yang merazianya bersama raÂtusan pengendara sepeda motor di jam pulang kerja. ***
BERITA TERKAIT: