Masuk Akal Bila Yang Setuju Revisi UU KPK Patut Diduga Terlibat Korupsi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Rabu, 27 Januari 2016, 06:29 WIB
Masuk Akal Bila Yang Setuju Revisi UU KPK Patut Diduga Terlibat Korupsi
rachmawati/net
rmol news logo . Ungkapan di masyarakat bahwa siapa saja yang setuju dengan revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) patut diduga terlibat korupsi merupakan ungkapan yang masuk akal.

"Siapa pula maling mau kena jerat hukum?" kata politisi senior Rachmawati Soekarnoputri dalam keterangan beberapa saat lalu (Rabu, 27/1).

Koruptor atau yang diduga terlibat korupsi, lanjut Rachmawati, pasti membuat akal-akalan agar bisa lolos dari jerat hukum. Misalnya dengan mengebiri UU. Di saat yang sama, aparat penegak hukumnya juga saling tau sama tau.

"Sementera penguasanya, meminjam istilah Buya Syafii, seperti di Republik garong. Jadi wassalam pemberantasan korupsi yang diagul-agulkan di era reformasi sekarang," ungkap Rachma.

Menurut Rachma, korupsi saat ini sama saja dengan era Soeharto. Bedanya, di era Soeharto tidak mengubah konstitusi dan tetap menggunakan UUD 1945 asli, sementara di era Reformasi, khusunya di era Megawati menjadi presiden, dilakukan amandemen konstitusi sehingga berwatak liberal kapitalistik.

"Bahkan praktek korupsi makin menjadi jadi. Megakorupsi BLBI saja mencapai hampir 700 triliun. Siapa lagi yang ingin menjadi presiden yang korupsinya melebihi korupsi skandal BLBI?" tutup Rachma. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA