"Warga RW 011 menolak dengan tegas pembangunan apartemen tersebut karena satu area dengan komplek Puri Marina dan telah diperkuat dengan surat pernyataan yang telah ditanda tangani warga,†kata Karim, salah seorang perwakilan warga, saat berbincang di Jakarta, Selasa (26/1).
Dalam surat itu disebutkan, PT Pembangunan Jaya Ancol selaku pemegang HPL atas lahan tersebut tetap memiliki komitmen untuk melaksanakan ketentuan yang ada sesuai dengan otoritas dan kapasitasnya, sehingga tidak merugikan warga dan tidak mengganggu hubungan antara warga RW 011 dengan PT Pembangunan Jaya Ancol yang selama ini telah berjalan baik.
Karim curiga, pembangunan Grand Marina menggunakan daerah perencanaan orang lain. Karenanya, dia dan warga berharap Ahok untuk turun tangan mengusut pelanggaran yang dilakukan.
"Saya kasihan dengan pembeli apartemen tersebut kalau tidak meneliti dengan baik, karena posisinya juga tidak di pinggir pantai karena terbatas komplek perumahan Puri Marina yang memilik akses langsung ke pantai, kedua Pemerintah harus meneliti ulang perencanaannya karena tidak mungkin bisa membangun Apartemen dengan keterbatasan lahan, kita menduga mereka menggunakan perencanaan orang lain,†tandasnya.
Sekedar diketahui, sebanyak 50 persen apartemen Grand Marina Ancol telah terjual hingga pertengahan Januari tahun ini. Lokasi pengembangan yang strategis di kawasan Ancol, Jakarta Utara, menjadi faktor pendorong penyerapan ini.
Grand Marina Ancol merupakan apartemen eksklusif yang dikembangkan dengan konsep hotel dan residence di tepi pantai dengan fasilitas hotel bintang empat. Grand Marina yang dibangun di lahan sekitar satu hektare di kawasan Ancol, Jakarta Utara ini terdiri atas satu menara apartemen dan satu menara lainnya hotel bintang empat Best Western Hotel.
[sam]
BERITA TERKAIT: