Gerindra Minta KPK Periksa Dirjen Bina Marga Di Kasus WINRIP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 26 Januari 2016, 15:20 WIB
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta memeriksa Dirjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Hediyanto Husaini.

Diduga kuat Hediyanto terlibat tindak pidana korupsi dalam proyek Western Indonesia Natioanal Road Inporvement (WINRIP) di Provinsi Sumatra Barat.

Permintaan memeriksa Hediyanto disampaikan Wakil Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Gerindra Andre Rosiade.

Menurut dia, Hediyanto bermain dalam pelebaran ruas jalan sepanjang 45 kilometer dari sungai Pisang Kota Padang-Sungai Nyalo Kabupaten Pesisir Selatan itu.  

Hediyanto melakukan prarekonsiliasi terhadap salah satu kontraktor dengan penawaran terendah sebesar 77 persen dari dana yang disanggupi Kementerian PUPR.

"Itu dikalahkan dan ditolak dengan alasan yang tidak jelas dan malah memenangkan kontraktor yang menawarkan nilai proyek lebih tinggi dari dana yang disiapkan pemerintah," beber Andre kepada redaksi beberapa saat lalu, Selasa (26/1).

Dengan menolak penawaran terendah dari kontraktor yang telah lolos kualifikasi dan menerima penawaran tertinggi, Andre menduga ada kongkalikong yang dapat membuat kerugian negara sangat besar dalam proyek WINRIP tersebut.

"Itu nilainya hampir 1 triliun Rupiah. Ini KPK harus usut tuntas," katanya.

Atas dasar itu pihaknya berharap selain mengusut tuntas kasus kader PDIP Damayanti yang juga terlibat korupsi proyek di Kementrian PUPR, KPK juga mendalami proyek WINRIP.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA