Pasalnya perusahaan asal Swiss tersebut dianggap mencemari lingkungan di kawasan Danau Toba lewat aktivitas budaya daya ikan nila dengan cara keramba jaring apung (KJA) atau menjadikan Danau Toba sebagai ‘Kolam’ peternakan ikan.
Mantan Bupati Samosir Mangindar Simbolon heran dan menyesalkan tuntutan tersebut. Menurutnya, PT Aquafarm masih berada di ambang batas dari sisi lingkungan bahkan dianggap ramah lingkungan, manajemennya juga memiliki konsultan meskipun budidaya ikan berada di kawasan Danau Toba.
"Dalam hal ini jangan hanya berpikiran secara parameter atau ukuran pada saat ini saja. Tetapi haruslah berpikir secara jangka panjang," ujar Mangindar kepada
MedanBagus.Com, Rabu (20/1).
Dia menjelaskan selama ini terlalu banyak pendapat yang menilai pembangunan destinasi wisata akan terhambat karena masih banyaknya keramba di Danau Toba. Padahal menurutnya, harus ditetapkan terlebih dahulu Danau Toba apakah akan dijadikan sebagai destinasi wisata atau budidaya ikan.
"Inilah yang harus diatur terlebih dahulu ke dalam suatu aturan yang terprosedur dan pengelolanya juga haruslah sejalan agar terwujud destinasi wisata yang diharapkan," ucapnya.
Diakuinya, untuk jangka panjang, secara teori memang kegiatan perusahaan tersebut akan lingkungan. Pasalnya dalam membudidayakan ikan tersebut menggunakan pakan berbahan kimia. "Karena Danau Toba akan terkontaminasi dengan bahan kimia dalam makanan ikan," ungkapnya.
Makanya, dia menyarankan kalau ijin perusahaan tersebut sudah tidak diperpanjang lagi. "Tetapi sebelum ijinnya habis janganlah ujug-ujug, seolah-olah kita minta diberhentikan. Inikan sudah melanggar asas. Nah, maksudnya, seluruh keramba harus dihentikan namun sesuai dengan prosedurnya, sesuai dengan batas ijinnya, sehingga pihak perusahaan pun merasa diberikan waktu," tegasnya.
[zul]
BERITA TERKAIT: