‎"Kita semua tentu masih ingat Komjen Budi Waseso dicopot dari Kabareskrim atas intervensi JK ‎karena dianggap lancang menggeledah ruang kerja Lino. Kejadian seperti ini jangan sampai terulang," kata Sekjen Prodem, Satyo P Komeng, kepada
Kantor Berita Politik RMOL (Minggu, 10/1).
‎‎Menurut dia, ‎Komisi Yudisial, media massa, dan masyarakat perlu mengawasi proses gugatan RJ Lino yang ditetapkan sebagai tersangka pengadaan‎ quay container crane (QCC) tahun 2010 oleh KPK, sehingga putusan hukum terhadap gugatan praperadilan tersebut dapat berjalan tanpa intervensi.‎
‎"JK kerap menyalahgunakan kekuasaan. Sebagai Wakil Presiden, JK sering menabrak aturan dan etika serta menggunakan pengaruhnya untuk melindungi atau meloloskan "antek" bisnis guna mendapatkan proyek-proyek," katanya.‎
‎"Terlebih JK diketahui memiliki kedekatan dengan Ketua MA Hatta Ali. Tentu saja Ketua MA dapat memberikan perintah kepada anak buahnya yaitu para Hakim di pengadilan untuk "memenangkan" praperadilan RJ Lino," sambung dia.
‎‎Lebih lanjut dia mempertanyakan tindakan hukum oleh KPK yang hanya menjerat Lino dalam kasus QCC padahal setidaknya ada empat kasus lain yang dilaporkan, diantaranya perpanjangan kontrak JICT. ‎
‎Dia menduga ‎KPK melokalisir kasus agar tidak melebar dan mengaburkan keterlibatan pihak-pihak lain tertutama orang-orang yang dengan vulgar melindungi RJ Lino. Apalagi kasus QCC sendiri sudah dilaporkan sejak tahun 2011 oleh SP Pelindo II dan selama ini tidak pernah ada perkembangan terhadap laporan tersebut.
‎‎"Tapi barulah setelah ada tekanan dari berbagai kalangan dan Pansus di DPR akhirnya RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Waspadalah terhadap kemungkinan adanya rencana tersembunyi, melokalisir masala oleh KPK," tukasnya.
[dem]