Padahal, di dalam suratnya Kemen PAN-RB menyebutkan evaluasi ini dimaksudkan untuk menilai tingkat akuntabilitas atas hasil (out come) program dan kegiatan instansi pemerintah dengan lima parameter utama, perencanaan, pengukuran, pelaporan, evaluasi internal dan capaian kinerja.
"Lantas, bagaimana Kemen PAN-RB medapatkan skoring atas semua parameter tersebut, sementara anggaran masih berjalan?" kata Kepala Biro Humas, Hukum dan Kepegawaian Kemenpora, Djunaidi, dalam keterangan Selasa malam (5/1).
Seandainya, lanjut Djunaedi, yang dimaksudkan oleh Kemen PAN-RB itu adalah review atau hasil evaluasi laporan kinerja interim triwulan, masih dapat dimaklumi. Perpres 29/2014 memang mengatur tentang laporan kinerja interim untuk tahun anggaran berjalan.
"Namun, di dalam surat resminya dan juga penjelasan yang disampaikan, Kemen PAN-RB tidak menyebutnya dengan Laporan Kinerja Triwulan, melainkan evaluasi akuntabilitas kinerja," demikian Djunaedi.
[ysa]
BERITA TERKAIT: