Ambang Batas Harus Mulai Ditetapkan Dalam Menentukan Harga BBM

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Minggu, 27 Desember 2015, 05:10 WIB
Ambang Batas Harus Mulai Ditetapkan Dalam Menentukan Harga BBM
ilustrasi/net
rmol news logo . Pengamat energi Pusat Studi Kebijakan Publik, Sofyano Zakaria, berharap dan mendukung harga bahan bakar minyak (BBM) ditetapkan dengan floor ceiling price. Artinya harga ditetapkan dengan ambang batas tertinggi dan ambang batas bawah.

"Saya memahami bahwa itulah yang dimaksudkan Pemerintah  yang ditetapkan dalam penetapan turunnya harga BBM yang akan berlaku pada 5 januari 2016 dengan menyampaikan adanya besaran nilai yang dipergunakan untuk anggaran ketahanan energi," kata Sofyano dalam keterangan beberapa saat lalu (Minggu, 26/12).

Mungkin, ungkap Sofyano, Menteri ESDM salah menyebutkan istilah itu dan terlanjur menyebutnya sebagai anggaran ketahanan energi. Adanya besaran nilai sebesar Rp 200 per liter pada harga premium dan Rp 300 per liter pada harga solar, harusnya dipahami sebagai extra margin atau keuntungan lebih  sebagai anggaran cadangan untuk menutup kerugian ketika harga bbm seharusnya naik tetapi tidak dinaikkan.

Dengan adanya ambang batas atas dan ambang batas bawah dan selama floor and ceiling itu  tidak terlewati, maka harga jual ke masyarakat tidak boleh berubah. Dan kebijakan harga dengan ambang batas atas dan ambang batas bawah bisa merupakan jawaban atas tidak disetujuinya konsep dana stabilisasi BBM atau energi  sebagaimana juga terhadap dana  stabilisasi pangan yang tidak ada dalam APBN.

Untuk itu, lanjutnya, perlunya ditetapkan adanya ambang batas atas dan ambang batas bawah pada harga BBM yang berlaku, mengingat bahwa  masyarakat negeri ini juga tidak terbiasa dengan harga BBM yang dikoreksi naik turun pada setiap per dua minggu sekali bahkan persatu  bulan sekalipun.

Masyarakat dan dunia usaha akan bingung dan ini tidak baik pula bagi kepentingan dunia usaha karena perencanaan pembiayaan dunia usaha di negeri ini umumnya dibuat minimal per enam bulan," demikian Sofyano. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA