Tentukan Harga Dasar Premium Harus Berbasis MOPS

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Sabtu, 26 Desember 2015, 23:17 WIB
Tentukan Harga Dasar Premium Harus Berbasis MOPS
ilustrasi/net
rmol news logo . Dalam menetapkan harga jual premium dan solar harus berdasarkan dan atau  menggunakan basis harga Mean of Plats Singapore (MOPS). Sebab sekitar 55 persen premium diimpor langsung dari negara luar, sedangkan yang diolah oleh Pertamina sendiri  hanya sekitar 45 persen.

Demikian disampaikan pengamat enerji dan Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi), Sofyano Zakaria menilai, terkait dengan perdebatan mengenai harga premium dan solar yang wajar, sebagaimana dalam keterangan beberapa saat lalu (Sabtu, 26/12).

Selain itu, katanya, minyak mentah yang di proses di kilang pertamina, 40 persen nya adalah minyak mentah impor. Oleh karena itu, maka mau tidak mau Pertamina harus  menggunakan basis harga MOPS untuk menghitung harga pokok bensin premium dan harga MOPS yang dihitung tentu saja berdasarkan harga rata-rata setidaknya dalam kurun waktu 3 bulan terakhir.

Untuk BBM RON 92, lanjutnya, harga MOPS rata-rata dalam 4 bulan terakhir di tahun 2015 adalah sebesar 56,40 dolar AS per barel. Sementara nilai tukar rupiah (kurs) rata rata adalah Rp 13.800 per dolar AS. Dengan demikian maka harga pokok dalam rupiah adalah sebesar  R. 4.895 per liter untuk harga dasar Premium.

Sedangkan Alpha bagi badan penyalur (Pertamina), lanjutnya, untuk penggantian biaya penyediaan, biaya distribusi, biaya penyimpanan, jasa distribusi bagi spbu dan Pertamina.

"Bila dihitung sebesar 20 persen dari harga dasar atau  sebesar Rp 979 per liter, sudah termasuk Margin SPBU Rp 285 per liter, maka harga Dasar Premium adalah Rp 5.874 per liter," demikian Sofyanto. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA