DPR Bisa Gulirkan Hak Menyatakan Pendapat Jika Rini Soemarno Tak Dipecat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Kamis, 24 Desember 2015, 03:56 WIB
rmol news logo Salah satu rekomendasi Panitia Khusus Angket Pelindo II DPR adalah Rini Soemarno harus dicpot dari jabatannya sebagai Menteri BUMN. Presiden Jokowi pun diingatkan untuk menjalankan rekomendasi tersebut.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan rekomendasi pansus tidak bisa dianggap remeh. Pansus angket menurut dia adalah lembaga penyelidikan dan penyidikan tertinggi di negeri ini.

"Kewenangan itu diberikan ke DPR melalui konstitusi. Ini adalah cara untuk menemukan kebenaran yang diduga-duga dan dalam konteks Pelindo II akhirmya ditemukan dugaan-dugaan itu," kata Fahri Hamzah, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (23/12).

Dikatakan dia, rekomendasi Pansus mesti dihormati.

"Kalau tidak maka akan berbahaya bagi politik, karena ini temuan yang benar, sama kayak temuan skandal Bank Century," katanya.

Dijelaskan Fahri, kalau pemerintah tidak menjalankan rekomendasi Pansus Angket Pelindo II, maka dugaannya ditingkatkan ke presiden dan wakil presiden dan kemudian bisa sampai ke hak menyatakan pendapat (HMP).

"HMP merupakan tuntutan hukum konstitusi kepada presiden dan wapres. Kalau terbukti dan dinyatakan sah oleh rapat paripurna DPR, berlanjut ke Mahkamah Konstitusi, bahwa presiden wapres diduga melakukam pelanggaran article of impeachment," tukasnya.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA