Jangan Dulu Gembira, Pansus Freeport Harus Jalan Terus

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Kamis, 17 Desember 2015, 09:34 WIB
Jangan Dulu Gembira, Pansus Freeport Harus Jalan Terus
freeport/net
rmol news logo . Publik tak boleh gembira dengan ujung drama di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dan mundurnya Setya Novanto dari kursi DPR. Sebab persoalan utama dari masalah ini adalah kontrak Freeport.

"Jangan sampai kita melupakan kontrak Freeport yang mau berakhir tahun 2021 mendatang. Kita harus juga tuntaskan surat Kementerian ESDM pada tanggal 7 Oktober yang sudah mau mengizinkan perpanjangan Freeport dengan melanggar UU," kata Direktur Eksekutif Segitiga Institut, Muhammad Sukron, kepada Kantor Berita Politik RMOL beberapa saat lalu (Kamis, 17/12).

"Jangan dulu gembira, Pansus Freeport harus jalan terus," sambung Sukron

Menurut Sukron, surat tersebut benar-benar merendahkan martabat negara di hadapan Freeport. Lebih-lebih, pembicaraan kontrak Freeport baru bisa dibahas pada tahun 2019. Karena itu, Sukron mendorong DPR agar segera membentuk Pansus Freeport. Pembentukan Pansus ini sudah sangat mendesak untuk membongkar semua persoalan mendasar.

"Dengan Pansus, DPR berhak menyelidiki pelaksanaan suatu UU dan atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," ungkap Sukron. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA