"Jangan sampai kita melupakan kontrak Freeport yang mau berakhir tahun 2021 mendatang. Kita harus juga tuntaskan surat Kementerian ESDM pada tanggal 7 Oktober yang sudah mau mengizinkan perpanjangan Freeport dengan melanggar UU," kata Direktur Eksekutif Segitiga Institut, Muhammad Sukron, kepada
Kantor Berita Politik RMOL beberapa saat lalu (Kamis, 17/12).
"Jangan dulu gembira, Pansus Freeport harus jalan terus," sambung Sukron
Menurut Sukron, surat tersebut benar-benar merendahkan martabat negara di hadapan Freeport. Lebih-lebih, pembicaraan kontrak Freeport baru bisa dibahas pada tahun 2019. Karena itu, Sukron mendorong DPR agar segera membentuk Pansus Freeport. Pembentukan Pansus ini sudah sangat mendesak untuk membongkar semua persoalan mendasar.
"Dengan Pansus, DPR berhak menyelidiki pelaksanaan suatu UU dan atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," ungkap Sukron.
[ysa]
BERITA TERKAIT: