Diisukan BW Pecah, Johan Budi Bantah Ada Pimpinan KPK Setuju Revisi UU KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/febiyana-1'>FEBIYANA</a>
LAPORAN: FEBIYANA
  • Selasa, 15 Desember 2015, 18:26 WIB
Diisukan BW Pecah, Johan Budi Bantah Ada Pimpinan KPK Setuju Revisi UU KPK
ruki
rmol news logo Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi SP menegaskan semua komisioner kompak menolak revisi UU KPK. Karena itu dia membantah pihaknya pecah menyikapi wacana revisi UU tersebut.

"Tolong, rumor yang beredar luas adanya ketidaksolidan pimpinan, satu mendominasi, saya kira tidak ada begitu," ujar Johan dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (15/12).

Apabila revisi UU KPK bermaksud melemahkan KPK seperti tertuang draf yang beredar, KPK akan menolak.

"Saya bantah bahwa pimpinan KPK mengusulkan revisi UU KPK. Tidak benar. Yang ada, KPK memberi jawaban terkait permintaan saran yang disampaikan Presiden mengenai empat hal," kata Johan.

Empat hal yang ditolak para pimpinan KPK mengenai kewenangan mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3), kewenangan mengajukan penyelidikn dan penyidik independen, soal pembentukan Dewan Pengawas, dan pembatasan penyadapan.

Terlebih lagi, KPK sebelumnya secara terbuka telah menegaskan bahwa revisi UU KPK berpotensi melemahkan sehingga pimpinan sepakat tidak setuju.

"Dalam pandangan itu kami sampaikan, KPK tidak setuju UU KPK direvisi apalagi seperti draf yang beredar. Itu yang kita sampaikan dalam balasan (surat)," kata Johan.

Selain itu, kata Johan, revisi UU KPK semestinya didahului dengan revisi Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Revisi UU KPK juga harus diharmonisasikan dengan KUHP dan KUHAP agar tidak terjadi tumpang tindih.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto menjelaskan, berdasarkan informasi dari Adnan Pandu Praja hanya Taufiequrachman Ruki yang setuju revisi UU KPK. "Jadi revisi itu seolah diambil suatu suara dan diklaim bahwa seluruh Pimpinan KPK setuju," tandasnya. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA