Asep diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama Banten Global Development (BDG), Ricky Tampinongkol atas kasus pengesahan rancangan APBD Banten 2016.
"Ke KPK untuk lakukan pemeriksaan lebih lannjut," terang Asep di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, sesaat lalu.
Disinggung mengenai keterlibatannya dalam rencana pembentukan Bank Banten, Asep menampiknya.
"Enggak pernah," pungkas politisi PDI Perjuangan.
Sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka setelah melakukan tangkap tangan di Banten dalam kasus ini. Ketiganya adalah Wakil Ketua DPRD Banten Fraksi Partai Golkar SM Hartono, Ketua Komisi III DPRD Banten Fraksi PDIP Tri Satya Santoso, dan Direktur Utama PT Banten Global Development Ricky Tapinangkol.
Dalam kasus ini, Ricky diduga menyuap Hartono dan Setya untuk memuluskan pembentukan bank daerah baru di Banten yang telah tercantum dalam RAPBD 2016.
Oleh sebab perbuatannya itu, Hartono dan Santoso dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 uu 31/1999 sebagaimana diubah uu 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Ricky sebagai pemberi uang di jerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau pasal 13 uu 31/1999 diubah 20/2001.
[rus]
BERITA TERKAIT: