Tax Amnesty Bisa Penuhi Prinsip Keadilan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Selasa, 15 Desember 2015, 08:58 WIB
<i>Tax Amnesty</i> Bisa Penuhi Prinsip Keadilan
ilustrasi/net
rmol news logo . Tax amnesty bisa digunakan sebagai salah satu cara terobosan penting untuk perbaikan penerimaan pajak. Sisi positif lainnya, selain bisa mendatangkan wajib pajak, tax amnesty juga mampu memenuhi prinsip keadilan.

"Karena selama ini pengemplang pajak dinilai tak adil karena masih menikmati fasilitas negara yang selama ini dipenuhi oleh kepatuhan wajib pajak yang lain," kata Wasekjen DPP Partai Amanat Nasional (PAN), Dipo Ilham, dalam keterangan beberapa saat lalu (Selasa, 15/12).

Menurut Dipo Ilham, meskipun konsekuensi secara jangka panjangnya belum tentu menambah penerimaan pajak secara signifikan, terobosan seperti ini sangat diperlukan dan kalau bisa perlu terobosan-terobosan penting lainnya agar tak selalu gagal mencapai target pajaknya.

Dipo menambahkan, mengenai kekhawatiran persoalan penggunaan fasilitas tax amnesty oleh pelaku kejahatan tak perlu dikhawatirkan selama dia tak menyalahi hukum diperbolehkan. Akan tetapi, ketika suatu saat dia terkena masalah hukum, tentu sebaiknya dia tak layak mendapatkan fasilitas tax amnesty ini dan layak ditindak secara hukum.

Dipo Ilham yang juga merupakan Ketua Umum JAKEC (Jakarta Entrepreneur Club) menyarankan seharusnya pemerintah belajar  dari pengalaman sebelumnya untuk merubah kebiasaan buruknya  dengan tidak memberikan target yang terlalu ambisius, tetapi harusnya lebih relistis.

"Kedepan, kepastian hukum juga arahnya harus ditegakkan agar kepatuhan wajib pajak meningkat, sehingga penerimaan pendapatan pajak dapat meningkat pula," ungkap Dipo Ilham. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA