Tax amnesty merupakan pengampunan pajak dengan cara menghapuskan pajak terutangnya atau denda dengan insentif tarif pembayaran yang rendah.
Menanggapi persoalan ini, Wasekjen DPP Partai Amanat Nasional (PAN), Dipo Ilham turut mengapresiasi langkah tersebut untuk menambah pendapatan negara dari pajak dan motif memulangkan potensi dana yang selama ini banyak yang terparkir di luar negeri. Pasalnya, terobosan ini dinilai akan dapat menarik pendapatan pajak hingga puluhan triliun.
"Namun, esensinya harus dilihat karena persoalan ini merupakan salah satu masalah klasik kebiasaan pemerintah akibat ketidakmampuannya mencapai target pajak ambisius yang telah ditargetkan," kata Dipo Ilham dalam keterangan beberapa saat lalu (Selasa, 15/12).
Alhasil, pemerintah seolah berusaha mencari tambahan sumber pendapatan atau menambal kekurangan penerimaan pajak dari sektor ini.
"Sebenarnya tidak apa-apa
tax amnesty ini digunakan sebagai salah satu cara terobosan penting untuk perbaikan penerimaan pajak asalkan tidak dijadikan dalih mengindar dari kebiasaan buruk tersebut," demikian Dipo.
[ysa]
BERITA TERKAIT: