"Banyak keuntungan yang akan di dapat nelayan, bila kelompok usaha bersama (KUB) mereka berbentuk koperasi," kata Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, Agus Muharram di Jala Sudirman, Cikokol, Tangerang (Sabtu, 12/12).
Keuntungannya, nelayan bisa menikmati segala kemudahan yang diberikan pemerintah seperti mendapat bantuan modal dan sebagainya. Bantuan modal tersebut hanya bisa dinikmati KUB yang telah memiliki badan hukum.
"Tanpa badan hukum tidak akan ada kemudahan," kata Agus.
Karena ketentuan di atas adalah persyaratan mutlak yang sudah diatur dalam peraturan menteri (Permen) dan ada petunjuk teknis (Juknis)-nya. Selain itu pemerintah juga siap memberikan kemudahan kepada KUB yang ingin naik kelas menjadi koperasi.
"Asal persyaratan membentuk koperasi lengkap urus badan hukumnya bisa siap dalam satu hari, maksimal sebulan, kata Agus.
Mengingat nelayan umumnya berbentuk usaha mikro, Kementerian Koperasi juga mensubsidi nelayan maksimal Rp 2,5 juta saat mengurus badan hukumnya lewat notaris yang ditunjuk, ikatan notaris indonesia (INI).
[ysa]
BERITA TERKAIT: