
. Meskipun bukan sebagai pelanggaran hak untuk memperoleh informasi, namun perilaku Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bertentangan atau bertabrakan dengan prinsip transparansi yang sudah dipancangkannya di depan ketika memeriksa Menteri ESDM Sudirman Said sebagai pelapor dan Presdir PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin sebagai saksi.
Demikian dismapaikan Sekretaris Badan Pengurus Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Suryadi Radjab, dalam keterangan beberapa saat lalu (Rabu, 9/12).
"MKD juga dapat dinilai tidak punya cukup alasan untuk menyembunyikan persidangannya dari mata dan telinga publik. Karena, tidak ada persoalan susila dalam kasus dugaan pelanggaran etik itu, selain tidak ada pula isu 'rahasia negara' yang bisa mengancam stabilitas negara," ungkap Suryadi.
Suryadi menilai MKD telah menyumbat hak untuk memperoleh informasi bagi setiap orang. Publik tidak mendapatkan informasi yang dibutuhkan seperti pengakuan dan konfirmasi dari Setya Novanto dari tiga pertemuannya dengan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, dengan melibatkan seorang pengusaha minyak.
[ysa]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: