
Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dengan agenda memeriksa Ketua DPR Setya Novanto berlangsung terutup.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyatakan sidang digelar tertutup bukan atas permintaan Setya Novanto.
"Sidang tertutup bukan atas permintaan siapapun, tetapi perintah undang-undang. Pasal 132 Undang-Undang MD3 ayat 1 menyebutkan bahwa sidang MKD dilaksanakan tertutup, kemudian diperkuat dengan tata beracara MKD " kata Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta (Senin, 7/12).
‎Karena perintah undang-undang, F‎adli mengimbau agar jangan dipermasalahkan.
‎"Di Negara lain, misalnya di Amerika, jangankan televisi, pemotretan saja tidak boleh. Makanya di sana gambar saja (menggunakan) sketsa," kata Fadli.
K‎enapa dua sidang sebelumnya digelar secara terbuka? Menurut Fadli hal itu sebagai kesalahan. Menteri ESDM Sudirman Said dan pihak-pihak lain sangat berkepentingan dengan sidang terbuka.
"‎Itu sudah terjadi dan memang seharusnya tidak begitu. Tapi sekali lagi, itu tidak sesuai undang-undang," ‎imbuhnya.
[dem]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: