Wacana dibikinkan keberadaan bilik asmara ini kembali diungkit oleh Kalapas Kelas II Pamekasan Kusmanto Eko Putro. Kata dia, keberadaan fasilitas tempat penyaluran kebutuhan bilogis itu kerap dituntut para napi di lingkungannya. Macam-macam alasannya. Sebagian besar beralasan tuntutan hidup sebagian karena tidak tahan. Suara tuntutan semakin nyaring mana kala para napi dibesuk istrinya masing-masing. "Semuanya menuntut. Ada yang berani bilang butuh ada yang cuma diam-diam," cerita Kusmanto.
Namun, lanjut Kusmanto, peraturan tetap peraturan. Meski para napi menuntut bertemu di kamar khusus, ia tidak pernah mengizinkannya. Apalagi jika napi meminta disiapkan fasilitas khusus untuk berhubungan badan. Ia menolak permintaan para napi yang ingin berhubungan bahkan dengan istrinya sekalipun. "Karena jelas itu bertentangan dengan kebijakan yang sudah ditetapkan. Undang-undangya bilang begitu, ya kita mau bilang apa," ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga sengaja tidak menerbitkan peraturan lokal berupa penyediaan ruang khusus. Kata dia, hal itu bertentangan dengan kebijakan Kemenkumham. Jadi apa solusi terhadap napi? "Jadi kita imbau kepada para napi untuk menahan (gejolak) dengan cara berolahraga dan berpuasa," pungkasnya.
Setiap tahun, wacana pengadaan bilik asmara selalu muncul. Ide awal pengadaan bilik asmara di penjara untuk memenuhi kebutuhan biologis para narapidana selama mendekam di balik jeruji. Fasilitas itu juga dimaksudkan untuk mengurangi perilaku menyimpang di dalam penjara. Menkumham beberapa kali mewacanakan keberadaan bilik ini, namun sampai sekarang tak pernah terealisasi.
Selain bilik asmara, sebelumnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan juga pernah mewacanakan kunjungan asmara para narapidana. Warga binaan diperbolehkan pulang mengunjungi keluarganya. Pada kesempatan ini mereka bisa menyalurkan kebutuhan biologis secara halal kepada pasangan sahnya.
"Dulu pilot projectnya di Semarang, tapi kan nampaknya tidak berhasil," kata Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham Akbar Hadi.
Sementara untuk rencana penyediaan bilik asmara sulit diwujudkan karena terkendala kondisi penjara. Hampir semua lembaga pemasyarakatan sudah mengalami kelebihan kapasitas. "Selain itu juga akan dimungkinkan penyelewengan dan penyalahgunaan. Dari kondisi jumlah napi kan sangat banyak, siapa yang akan urus pergantian dan jadwalnya," kata Akbar.
Kata dia, sampai sekarang pihaknya masih mengkaji wacana pengadaan bilik asmara di dalam penjara. Apalagi setelah terjadi pro dan kontra. Saat ini untuk mengakomodir kebutuhan biologis itu, para napi sudah diberi kesempatan untuk cuti.
Pakar hukum pidana dari Universitas Diponegoro I Nyoman Sarekat, mengatakan pengadaan bilik asmara belum terlalu mendesak diadakan. Yang lebih urgen adalah menyelesaikan masalah kapasitas lapas yang sudah melebihi daya tampung.
Kata dia, meski terlihat sederhana, dalam pelaksanaanya bilik asmara bisa merepotkan. Sebab, ada ribuan jumlah narapidana dan tahanan yang mendekam di penjara. Tak menutup kemungkinan disediakannya bilik asmara justru memicu terjadinya prostitusi di dalam penjara. ***
BERITA TERKAIT: