Tujuan dari penelitian ini adalah menilai sejauh mana pemenuhan aksesibilitas pada transportasi dan fasilitas publik telah dipenuh. Adapun objek penelitian adalah 12 halte transjakarta; 10 stasiun kerata api commuter line; 28 bangunan gedung instansi pemeritahan; dan 11 bangunan gedung instansi non pemerintahan (universitas, pusat perbelanjaan dan rumah sakit.
Aksesibilitas sendiri adalah kemudahan yang disediakan bagi penyandang disabilitas guna mewujudkan kesamaan dan kesempatan dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan. Hak aksesibilitas merupakan salah satu hak terpenting bagi penyandang disabilitas untuk dapat berpartisipasi penuh dalam kehidupan sosial.
Dalam keterangan kepada redaksi, hasil Laporan Pemeringkatan Indeks Aksesibilitas Fasilitas Publik Bagi Penyandang Disabilitas di DKI Jakarta Tahun 2015 akan digelar pada Senin mendatang (7/12). Acara akan digelar di Lantai 1 Gedung LBH Jakarta Jalan Diponegoro No 74 Jakarta Pusat.
[ysa]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: