"Saat ini, sedang diformat agar komplementarias bagi 8 persen warga dengan status sosial ekonomi terendah dan termiskin," kata Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa dalam Keterangan beberapa saat lalu (Minggu, 29/11).
Dalam setahun, jelasnya, PKH bisa dicairkan 4 kali. Dan jika tidak diintervensi program lain, seperti rumah tidak layak menjadi layak huni, Usaha Ekonomi Produktif dan Kelompok Usaha Bersama (KUBE) sulit memutus rantai kemiskinan.
"PKH tanpa ada pendampingan dari program lainnya, rasanya sulit untuk mengentaskan dan memutus mata rantai kemiskinan di Indonesia," ucapnya.
Bagi warga tertarik untuk berdagang dan membuka usaha keci-kecilan bisa dintervensi dengan program UEP dan KUBE. Besaran bantuan UEP Rp 3 juta per orang dan KUBE Rp 20 juta untuk satu kelompok dengan 10 anggota.
"Bantuan UEP Rp 3 juta per orang dan KUBE Rp 20 juta per kelompok terdiri 10 orang. Kedua program tersebut, merupakan salah satu format pendapingan yang cukup signifikan," tandasnya.
Untuk bisa mendapatkan bantuan PKH, sambung Mensos, ada syarat kondisi yang harus dipenuhi, di antaranya ibu sedang hamil, memiliki anak balita, memiliki anak sedang bersekolah di jenjang SD, SMP dan SMA. Setelah 5 tahun tuntas mendapatkan intervensi PKH yang didukung dengan berbagai program lainnya, maka para penerima akan diwisuda sebagai keluarga mandiri.
"Keluarga mandiri itu artinya sudah keluar dari rantai kemiskinan dan mandiri secara ekonomi, serta bantuan bisa diberikan kepada penerima lainnya yang berhak mendapatkan," demikian Khofifah.
[ysa]
BERITA TERKAIT: