STTB Desak Kementerian Agraria Bekukan Izin Perusahaan Yang Jarah Tanah Rakyat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Rabu, 25 November 2015, 10:45 WIB
STTB Desak Kementerian Agraria Bekukan Izin Perusahaan Yang Jarah Tanah Rakyat
ilustrasi/net
rmol news logo . Kementerian Agraria dan Tata Ruang harus secepatnya menyelesaikan konflik agraria di Desa Wanajaya, Kecamatan Teluk Jambe Barat, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat dengan membekukan perizinan perusahaan-perusahaan yang menjarah tanah masyarakat.

Demikian disampaikan koordinator aksi Serikat Tani Teluk Jambe Bersatu (STTB), Aris Wiyono, dalam keterangan beberapa saat lalu (Rabu, 25/11).

"Kami juga menuntut Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup meninjau ulang izin operasi PT. Perhutani di Desa Wanajaya, Kecamatan Teluk Jambe Barat, Kabupaten karawang, Provinsi Jawa Barat," jelasnya.

Siang ini, terkait dengan konflik agraria yang terjadi di Desa Wanajaya, Kecamatan Teluk Jambe Barat, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, STTB akan menggear aksi.

Tujuan aksi adalah Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang dan Kantor Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA