Direktur LBH Jakarta, Alghiffari Aqsa menyesalkan kebijakan pembatasan kebebasan hak warga negara terutama untuk melakukan Demonstrasi, yang tercantum dalam Peraturan Gubernur No. 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Penyampaian Pendapat Umum yang kini telah diubah dengan Peraturan Gubernur No. 232 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka.
"Padahal kebebasan berekspresi dan berpendapat adalah salah satu hak fundamental yang harus dimiliki oleh warga negara dalam negara demokratis," kata Aqsa dalam keterangannya (Jumat, 20/11).
Aqsa menambahkan. Pergub No. 232/2015 telah bertentangan dengan undang-undang UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum serta Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang pada dasarnya telah mengatur tentang kebebasan berpendapat di muka umum.
"Pergub No. 232/2015 harus dicabut," tegasnya.
Apalagi, Pergub No. 232/2015 juga tidak begitu urgen. Karena UU No. 9 Tahun 1998 sudah cukup mengakomodir hak dan kewajiban masyarakat yang melakukan aksi demonstrasi dan yang tidak.
"Selain itu, UU No. 9/1998 juga sudah mengatur secara spesifik batasan-batasan dalam melakukan aksi, sehingga peraturan gubernur tersebut pada dasarnya tidak perlu lagi," tandas Aqsa.
[zul]
BERITA TERKAIT: