Ketua Komite II DPD RI, Parlindungan Purba yang bertemu dengan Kepala Pusat Standardisasi Kementerian Perindustrian, Tony T.H. Sinambela menekankan pentingnya sosialisasi terhadap dampak penerapan Pasal 120 UU Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian dan Pasal 113 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
"Penerapan undang-undang ini sangat bagus untuk perlindungan konsumen, namun penerapannya perlu didahului dengan sosialisasi kepada seluruh masyarakat, terutama kepada para pelaku usaha baik industri maupun perdagangan," kata Parlin di sela kunjungannya, Selasa (10/11).
Menurut dia, sosialisasi penting dilakukan untuk menjaga iklim usaha kita agar tetap kondusif. Sebelum pemberlakuan kedua UU tersebut, katanya, banyak barang-barang di pasaran yang belum mencantumkan SNI. Oleh karena itu, Pemerintah diharapkan dapat memberikan tenggang waktu kepada para pelaku usaha tersebut untuk menarik barang-barang yang tidak sesuai SNI sehingga mereka tidak mengalami kerugian.
"Tenggang waktu ini bisa diberikan selama masa sosialisasi," ujar Parlin.
[dem]
BERITA TERKAIT: