Pimpinan Kolektif KPBI, Ilham Syah menyatakan, bahwa Jokowi harus merealisasikan janjinya yang sudah ditandatangani di Piagam Marsinah tentang upah layak, hidup layak dan kerja layak.
"Namun dengan dikeluarkan PP 78/2015 ini berarti Jokowi telah mengingkari janjinya," sindir Ilham dalam jumpa pers bersama buruh di Gedung LBH Jakarta, Menteng, Jakarta,Kamis (5/11).
Sementara itu, Sekretaris Jenderal KSPI, Muhamad Rusdi menyatakan, bahwa perjuangan dan perlawanan elemen buruh di derah terus bergelora. Hingga pekan depan 20 daerah telah menyatakan kesiapannya untuk terus melakukan aksi unjuk rasa mendesak pemerintah untuk melakukan pembatalan terhadap PP 78/2015 tersebut dan menuntut kenaikan UMP/UMK minimal 25% atau 500 ribu.
Jika tuntutan ini tidak digubris oleh pemerintah, Mogok Kerja Nasional tidak dapat dielakkan dan dihindari pada 18-20 November 2015 bila rangkaian aksi daerah tidak juga di respon.
"Selain itu KAU, GBI juga telah menyiapkan tim untuk melakukan judicial review untuk membatalkan PP Pengupahan 78/2015," demikian Rusdi.
[zul]
BERITA TERKAIT: