Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Saksikan Penandatanganan, Menperin Sebut MoU Kadin-KPPU Menarik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Selasa, 03 November 2015, 22:29 WIB
Saksikan Penandatanganan, Menperin Sebut MoU Kadin-KPPU Menarik
rmol news logo Menteri Perindustrian Saleh Husin menyambut baik penandatangan kerja sama antara Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dengan Kamar Dagang dan Industri (Kadin). Kerja sama tersebut sebagai upaya pencegahan praktik pelanggaran persaingan usaha.

Menperin menyebut MoU tersebut menarik. Karena semangatnya tidak hanya mencegah persaingan tidak sehat, tetapi pada detailnya juga menyebutkan KPPU siap membantu pengusaha nasional menggelar ekspansi keluar negeri.

Demikian disampaikan Menperin Saleh Husin usai menyaksikan penandatanganan MoU tersebut di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (3/10).

Selain Menperin, juga hadir Wapres RI Jusuf Kalla, Menteri Perindustrian Saleh Husin, Menteri Perdagangan Thomas Lembong dan para pelaku bisnis.

Menurutnya, langkah ini memastikan bahwa perluasan usaha ke mancanegara tidak melanggar aturan di negara yang bersangkutan.

KPPU memiliki data dan informasi terkait aturan bisnis yang berlaku di negara lain sehingga perlu diketahui oleh pebisnis Tanah Air.

"Ini bisa disebut antisipasi sekaligus memberi kesempatan pengusaha untuk menyusun strategi dan momentum ekspansi," ujar Saleh sembari menyebutkan hal ini turut  menjadi langkah awal pengusaha Indonesia memanfaatkan pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), Desember mendatang.

Lebih lanjut, KPPU telah bermitra dengan East Asia Top Level Meeting (Eatop) sebagai otoritas anti praktik monopoli di Asia Timur. Keduanya sepakat berbagi informasi soal payung hukum persaingan usaha di masing-masing negara.

Selain soal bantuan tersebut, terdapat dua poin utama dalam nota kesepahaman itu. Yaitu, KPPU meningkatkan sosialisasi hukum persaingan usaha kepada para pelaku usaha di Indonesia. Beleid itu sejatinya sudah diatur dalam UU Nomor 5/1999 serta peraturan pelaksanaannya.

Komisi itu juga mengundang pengusaha yang ingin berkonsultasi  terkait kegiatan perusahaan sehingga dapat menghindari tindak pelanggaran persaingan usaha.

"Kemenperin optimistis, komunikasi yang intensif dan terbuka antara KPPU dengan Kadin ini memberi kepastian bagi pelaku bisnis yang telah mengalokasikan waktu dan investasi. Mana yang boleh, mana yang dilarang. Jika menemukan yang abu-abu, bikin ragu, KPPU dan. Kadin siap memfasilitasi," tandas Menperin. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA