Penegak Hukum Harus Usut Penyabotase Siaran MNC TV

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Senin, 02 November 2015, 15:31 WIB
Penegak Hukum Harus Usut Penyabotase Siaran <i>MNC TV</i>
ilustrasi/net
rmol news logo . Penegak hukum harus mengusut oknum-oknum yang secara sengaja melakukan sabotase siaran salah satu televisi nasional. Pasalnya, tindakan sabotase itu sudah sangat menggangu kenyamanan publiK.

Begitu desak Ketua Masyarakat Pemantau Media Massa Chairul Anwar dalam siaran pers yang diterima wartawan, Senin (2/11).

"Gangguan tersebut membahayakan kehidupan sosial masyarakat, apalagi jika kontennya menghasut," ujarnya.

Tak hanya itu, Chairul mengatakan tindakan hukum terhadap pelaku sabotase Frekwensi sebuah televisi nasional harus dilakukan agar ke depan, berbagai bentuk kejahatan dalam mensabotase sebuah siaran TV dapat dicegah untuk tidak terulang kembali.

"Bila tidak ada tindakan tegas dari penegak hukum, maka jangan heran jika ke depan, para pelaku teroris dapat meniru dan mensabotase siaran sebuah stasiun TV untuk menebar ancaman dan ketakutan kepada masyarakat," tegasnya.‎

Sebelumnya, Stasiun televisi MNC TV mengalami gangguan pada  Jumat (16/10). Ini lantaran frekuensi milik Hary Tanoe itu ditimpa siaran Televisi Pendidikan Indonesia (TPI).

Insiden itu terjadi dalam siaran resmi MNCTV itu pada Kamis 15 Oktober pukul 16.45-18.40 WIB dan Jumat 16 Oktober pukul 16.30 hingga 20.00 WIB.

Pihak MNCTV sudah melaporkan kejadian tersebut kepada regulator dalam hal ini Kementerian Kominfo. Namun, hingga saat ini belum ada tindakan nyata dari pemegang regulasi penyiaran itu. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA