Dalam pesan yang diterima redaksi, Kepala Pusat Humas dan Informasi Kementerian Informatika dan Informasi (Kominfo) Ismail Cawidu mengatakan,
big data cyber security dan
cyber crime police tidak benar dan hanya
hoax yang tidak dapat diprtanggungjawabkan kebenarannya.
"Kementerian Kominfo telah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengkonfirmasi hal tersebut dan fakta yang ada menegaskan bahwa sistem sebagaimana dimaksud dalam
hoax tidak diterapkan di pemerintahan Indonesia," ujarnya.
Disebutkan teknologi
big data merupakan teknologi pengolah data yang umum dipakai dalam berbagai aspek kehidupan baik untuk korporasi maupun pemerintahan. Di sisi lain karena Indonesia telah mengatur perlindungan data atau informasi dan pembataasan penggunaannya, penerapan
big data wajib tunduk pada berbagai UU tersebut, seperti UU ITE, UU KIP, UU Perbankan dan UU Perlindungan Konsumen.
"Pada dasarnya pengawasan terhadap aktifitas setiap orang di internet dapat melanggar hak konstitusi warga negara khususnya terkait masalah
privacy dan kebebasan berekspresi serta berkomunimasi yang merupakan bagian dari demokrasi yang kita junjung tinggi di Indonesia," katanya lagi.
Dia membenarkan bahwa dalam aturan hukum Indonesia memang ada praktik intersepsi atau penyadapan yang dibenarkan untuk kepentingan penegakan hukum, dan tetap dilakukan dengan menjaga dan menghormati HAM.
"Maka diimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak terpengaruh dengan informasi yang menyesatkan tersebut," demikian Ismail Cawidu.
[dem]Â
BERITA TERKAIT: