Wakil Ketua KPK sementara, Johan Budi SP yang mengatakan itu dalam konferensi pers di kantor KPK Jakarta, Rabu (21/10).
Karena itu, lembaga antirasuah juga langsung membidik keterlibatan anggota Komisi VII DPR RI lain diluar Dewi Yasin Limpo. Itu dilakukan lantaran info yang diterima penyidik, suap tak hanya berhenti di Dewi Yasin Limpo.
"Karena rencananya berdasarkan info penyidik akan ada pemberian yang lainnya," tandas Johan.
Suap yang diberikan terkait pembahasan anggaran tahun 2016. Sementara ini, KPK baru mengantongi uang suap sebesar Rp 1,5 miliar dari tangan Dewi.
Adapun Dewi dan dua stafnya, RB dan BWH disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara dua pengusaha selaku penyuap, IR dan SET disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau pasal 13 UU UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
[sam]