Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mudik

Resmi, Dewi Yasin Limpo Tersangka Penerima Suap

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/febiyana-1'>FEBIYANA</a>
LAPORAN: FEBIYANA
  • Rabu, 21 Oktober 2015, 16:24 WIB
rmol news logo . Anggota Komisi VII DPR Dewi Yasin Limpo resmi menyandang status tersangka. Bersama Dewi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka penerima suap.

"Sebagai penerima DYL (Dewi Yasin Limpo), RB dan BWH (Staf Dewi Yasin Limpo)," terang Plt Pimpinan KPK Johan Budi Sapto Prabowo di gedung KPK, sesaat lalu (Rabu, 21/10).

Johan menjelaskan suap diterima ketiganya terkait proyek pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua. Proyek tersebut berbiaya ratusan miliar rupiah dengan menggunakan anggaran tahun 2016.

Dia mengatakan ketiganya disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sebagai pemberi suap, KPK menetapkan IR dan SET sebagai tersangka. Keduanya diduga melangar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau pasal 13 UU UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Para tersangka ditangkap KPK dalam sebuah operasi kemarin. KPK menyita uang sebesar Rp 1,5 miliar dalam bentuk dolar AS dan Singapura sebagai barang bukti suap.

"Dari informasi penyidik, itu buka pemberian yang pertama, akan ada pemberian yang lain,"  tukas Johan.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA