"Saya meminta BEI menghentikan saham Bank Mega yang terbukti bersalah dan harus bertanggungjawab dalam kasus penggelapan dana DOC Elnusa. Hakim juga memutuskan bank itu untuk mengembalikan uang Elnusa yang hilang Rp 111 miliar plus bunga 6 persen pertahun," kata anggota Komisi XI dari Fraksi Golkar, Muhammad Misbakhun, dalam rapat antara Komisi XI dengan dengan Bursa Efek Indonesia (BEI) di DPR, Jakarta (Kamis, 15/6).
Dalam konteks kasus itu, lanjut Misbakhun, jangan lihat siapa pemiliknya, atau siapa yang menitipkan duit di bank itu. BEI harus melakukan sesuatu demi tegaknya peraturan. "Saya akan ajak semua anggota Komisi XI untuk berdiri di belakang Direksi BEI, ketika dipermasalahkan karena menegakkan aturan," terangnya.
Menurut Misbakhun, sangat keterlaluan ketika putusan pengadilan sudah keluar, namun perintahnya pencairan deposito tak dilakukan."Sekali lagi, saya tegaskan agar BEI menghentikan saham Bank Mega," tukasnya.
Padahal, laba tengah semester perusahaan itu pada tahun ini saja sudah mencapai lebih dari Rp 500 miliar. Sehingga tak ada alasan bagi Bank Mega untuk tak membayar kewajibannya.
Tapi bukankah tepat bila Bank Mega memilih tak membayar karena akan mengajukan Pengajuan Kembali (PK) ke MA? Menanggapi itu, Misbakhun menegaskan hal itu adalah alasan yang dibuat-buat. Karena faktanya, hingga sekarang PK itu tak pernah diajukan.
Informasi dari OJK yang didapat DPR RI, peringatan dan teguran kepada Bank Mega sudah disampaikan. Namun, pihak direksi Bank Mega secara tegas menyatakan adalah pemegang saham yang masih tak bersedia membayar sesuai putusan MA.
"Industri perbankan adalah industri soal kredibilitas. Jangan sampai niat tak baik seperti ini akhirnya membuat masyarakat tak percaya perbankan kita keseluruhan. Jangan karena nila setitik, rusak susu sebelanga," tandas Misbakhun.
Pada 12 Februari 2014, MA memutuskan untuk menolak kasasi Bank Mega atas sengketa raibnya dana deposito on call (DOC) milik Elnusa senilai Rp 111 miliar yang tersimpan di Bank Mega Cabang Jababeka Bekasi Jawa Barat. Dalam putusan itu, hakim menyatakan Bank Mega terbukti bersalah harus bertanggungjawab dalam kasus penggelapan dana DOC Elnusa.
"Ingat, ini dana BUMN loh, dana rakyat," tegas Misbakhun.
[ysa]
BERITA TERKAIT: