Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengaku sudah meminta pihak Kanwil Pemasyarakatan Jawa Barat soal rencana pemindahan Gayus. Mengingat, saat ini Gayus mendekam di Lapas Kelas I Gunung Sindur, Bogor.
"Saya sudah minta Kakanwil Jabar untuk mengkaji secara cepat. Besok saya ke Gunung Sindur melihat," ujar Yasonna di gedung DPR, Jakarta, Selasa (13/10).
Yasonna juga memastikan bahwa Gayus bakal dipindah dalam waktu dekat ini. "Kemungkinan besar, di atas 70 persen bakal dipindah (ke Nusakambangan)," tegasnya.
Sebelumnya, Gayus dipindah dari Lapas Sukamiskin Bandung akibat ketahuan keluar tahanan pada 9 September lalu.
Gayus disebut harus memenuhi undangan sidang perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Utara. Namun, dia diketahui tidak keluar seorang diri melainkan didampingi petugas dari kepolisian dan lapas.
Gayus kini mesti mendekam di penjara untuk menerima hukuman atas empat perkara yang menjeratnya. Jika diakumulasikan, total hukuman yang harus dijalani bekas pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan itu adalah 30 tahun.
Empat perkara yang menjerat Gayus adalah kasus pajak PT Surya Alam Tunggal dengan masa hukuman 12 tahun, kasus penggelapan pajak PT Megah Citra Raya dengan vonis delapan tahun, kasus pencucian uang dan penyuapan petugas penjara dengan vonis delapan tahun, dan kasus pemalsuan paspor dengan vonis dua tahun.
[zul]
BERITA TERKAIT: