Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ingin Maju di Pilgub Jakarta, Politikus Muda Ini Gugat UU Pilkada ke MK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Selasa, 29 September 2015, 01:34 WIB
Ingin Maju di Pilgub Jakarta, Politikus Muda Ini Gugat UU Pilkada ke MK
Effendi Syahputra
rmol news logo Sidang uji materi terhadap UU 8/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota digelar Senin kemarin, (28/9) dengan agenda perbaikan permohonan perkara judicial review oleh pemohon, Effendi Syahputra, pengacara muda yang juga Wakil Sekjend Partai Perindo.

Sesuai arahan majelis hakim MK sebelumnya mengenai legal standing (kedudukan hukum) pemohon melakukan judicial review, dalam perbaikan ini pemohon menyatakan bahwa pemohon melakukan uji materi sebagai perseorangan, warga negara yang punya hak untuk dipilih menjadi kepala daerah dalam proses pilkada.

Pemohon menjelaskan bahwa Pasal 40 UU tersebut berpotensi memberatkan langkahnya untuk maju dalam pilkada DKI Jakarta 2017 mendatang.

"Dalam uji materinya pemohon mendalilkan bahwa hak konstitusinya akan terasa diambil bila syarat yang tertuang dalam Pasal 40 Ayat 1,2, 3 UU Nomor 8 tahun 2015 tersebut masih di berlakukan," jelas Effendi dalam siaran persnya.
‎
Ayat 1, 2 dan 3 dari pasal 40 tersebut berbunyi:

(1) Partai   Politik   atau   gabungan   Partai   Politik   dapat mendaftarkan   pasangan   calon   jika   telah   memenuhi
persyaratan  perolehan  paling  sedikit  20% (dua  puluh persen)  dari  jumlah  kursi  Dewan  Perwakilan  Rakyat Daerah   atau   25%   (dua   puluh   lima   persen)   dari
akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota  Dewan  Perwakilan  Rakyat  Daerah  di  daerah
yang bersangkutan.

(2) Dalam  hal  Partai  Politik  atau
gabungan  Partai  Politik dalam   mengusulkan pasangan calon   menggunakan ketentuan  memperoleh  paling  sedikit  20%  (dua  puluh
persen)  dari  jumlah  kursi  Dewan  Perwakilan  Rakyat Daerah  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1),  jika  hasil
bagi  jumlah  kursi  Dewan  Perwakil
an  Rakyat  Daerah  menghasilkan   angka   pecahan   maka   perolehan   dari
jumlah kursi dihitung dengan pembulatan ke atas.

(3) Dalam  hal  Partai  Politik  atau  gabungan  Partai  Politik mengusulkan  pasangan  calon  menggunakan  ketentuan
memperoleh  paling  sedikit  25%  (dua  puluh lima  persen) dari   akumulasi   perolehan   suara sah sebagaimana
dimaksud  pada  ayat  (1),  ketentuan  itu  hanya  berlaku untuk  Partai  Politik  yang  memperoleh  kursi  di  Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah.

Dia berkeyakinan apabila uji materi ini dimenangkan, dia tidak akan kesulitan untuk untuk dapat menjadi calon tetap gubernur/wakil gubernur DKI Jakarta pada Pilgub DKI Jakarta 2017 nanti. Karena cukup mendapat satu rekomendasi pengusungan dari salah satu parpol yang memiliki kursi di DPRD DKI Jakarta.

Effendi Syahputra sebelumnya pernah berjaya ketika menguji materi UU Pemilu 2012. Ketika itu berhasil membuat MK mensyaratkan agar semua parpol peserta pemilu 2014 diverifikasi faktual menjadi peserta pemilu dan tidak hanya kepada parpol baru seperti yang disyaratkan pada UU Pemilu sebelumnya. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA