Namun diingatkan, Satgas jangan bertindak diskriminatif.
"Semua pihak yang melakukan pelanggaran atau yang tidak sesuai dengan ketentuan harus ditindak tanpa pilih bulu," kata Ketua Presidium ITW, Edison Siahaan, Selasa (15/9).
Menurutnya, dalam hukum kedudukan semua warga negara sama, tidak boleh ada yang mendapat prioritas, apalagi menjadikan sebuah kelompok menjadi sasaran utama.
"Penindakan oleh Satgas Tatib harus dilakukan kepada siapapun, baik pengendara sepeda motor, mobil, taksi uber, omprengan, ojek, gojek, parkir sembarangan dan semua bentuk pelanggaran apalagi yang sudah membahayakan diri pengendara dan orang lain," papar dia.
Edison menyesalkan pernyataan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Risyapudin yang menyebut bahwa fokus atau sasaran utama Satgas adalah Taksi Uber dengan alasan melanggar UU Lalu Lintas dan Kepmenhub serta Pergub.
"Apakah ojek dan gojek dan sejenisnya tidak melanggar undang-undang? Sepertinya Satgas Tatib ini pesanan," kata Edison.
ITW mengajak semua masyarakat khususnya pengguna jalan raya ikut berpartisipasi melakukan pengawasan terhadap Satgas Tatib, agar tidak bertindak semena-mena dan diskriminatif. Tidak kalah pentingnya adalah kesadaran tertib lalu lintas masyarakat harus terus ditingkatkan, guna terwujudnya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (Kamseltibcar) lalu lintas.
"Satgas Tatib diharapkan menjadi tonggak awal dimulainya penindakan terhadap semua bentuk pelanggaran lalu lintas, termasuk perizinan angkutan umum dan angkutan ilegal yang kian marak di ibukota Jakarta," tukasnya.
[dem]
BERITA TERKAIT: