Begini Cara Menyelamatkan Transmigran dari Lilitan Rentenir

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Selasa, 01 September 2015, 19:19 WIB
Begini Cara Menyelamatkan Transmigran dari Lilitan Rentenir
Marwan Jafar
rmol news logo Program transmigrasi berbasis konsep pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) perlu terus dibenahi dengan mengembangkan kualitas pemberdayaan masyarakat secara maksimal.

"Waktu saya meninjau Kota Transmigrasi Baru (KTM) di Telang, Banyuasin ada laporan bahwa petani di sana dulunya sering dililit utang oleh para rentenir. Kemudian salah satu solusi yang dilakukan adalah dengan menghidupkan program UMKM dan Koperasi. Hasilnya ternyata sangat manjur karena masyarakat bisa lebih mandiri secara ekonomi dan terbebas dari lilitan utang para rentenir," ujar Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar.

Hal itu disampaikan Menteri Marwan saat membuka seminar 'Ketransmigrasian bertema Kawasan Transmigrasi Sebagai Daya Tarik Pertumbuhan Ekononi dan Investasi Melaui Agribisnis dan Agroindustri' di Jakarta, Selasa (1/9).
 
Menteri Marwan mengaku sudah sejak awal mengajukan usul pembentukan 5.000 UMKM di daerah-daerah tertinggal dan transmigrasi. Namun saying usulan ini dicoret oleh Bappenas dengan alasan yang tidak disampaikan dengan jelas.

"Sekarang ingin saya munculkan kembali UMKM di daerah transmigrasi dan pulau terluar. Sebab mafaatnya sangat banyak sekali bagi masyarakat," tegas Marwan.
 
Menteri Marwan mengaku sangat miris nendengar adanya masyarakat miskin yang dianiaya oleh rentenir hingga meninggal dunia hanya gara-gara menunggak utang sebesar Rp 300.000. Penganiayaan yang terjadi di Bekasi, Jawa Barat itu adalah potret realitas social yang kemudian menghidupkan para pengijon dan rentenir.

"Para rentenir ini hidupnya pasti akan susah dan dijamin masuk neraka. Ini kata Al-Quran dan Hadits yang saya yakini benar," ujarnya.
 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA