Begitu penilaian Direktur Eksekutif I‎ndonesia For Transparency And Akuntability (INFRA) Agus A. Chaerudin kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (23/8).
"Benar hak setiap warga Negara untuk menggugat jika merasa diperlakukan tidak dan dilanggar hak dasarnya yang dilindungi undang-undang. Tapi, gugatan hanya dapat dilakukan pada oknumnya, bukan diopinikan tersirat "pembubaran dan delegitimasi" institusi BPK," kata Agus.
Dia mengatakan pernyataan Ahok yang sudah sering tidak mencerminkan etika budaya timur tersebut adalah bentuk penghinaan kepada lembaga Negara yang sah, dilindungi undang-undang, dan bekerja berdasarkan peraturan yang berlaku. Ironisnya, aparat hukum khususnya kepolisian menutup mata dan melakukan pembiaran atas "bad atitude" penghinaan lembaga Negara oleh Ahok ini.
Ahok mengancam akan melaporkan BPK apabila hasil temuan pembelian lahan pada Rumah Sakit Sumber Waras (RSSW) yang berujung pada laporan keuangan DKI 2014 wajar dengan pengecualian (WDP) tidak terbukti ditemukan pelanggaran.
Menurut Agus, jika merasa tidak ada pelanggaran pidana di dalam pembeliam lahan RSSW, Ahok tidak perlu mengancam akan menggugat BPK. Justru jadi pertanyaan kenapa Ahok malah berniat menyerang BPK. Kesannya, kata dia, ada "dendam" tersembunyi yang sangat fatal akibat audit BPK atas LK APBD DKI.
"Hal yang tidak logis bagi kami kenapa Ahok hanya fokus marah karena LK BPK atas APBD 2014 tentang RSSW tapi melupakan LK BPK atas APBD 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah dari APBD P 2013 pada BUMD DKI yang tidak dapat diperyanggungjawabkan dan berpotensi mengakibatkan kerugian daerah,"imbuh Agus.
Agus pun menyarankan agar BPK khususnya auditor BPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, atau harus melaporkan pada aparat hukum Kejaksaan Agung dan kepolisian atas temuan potensi kerugian keuangan daerah Provinsi DKI Jakarta untuk segera ditindak lanjuti berdasarkan KUHAP.
"Bagi kami, mengingat Provinsi DKI selama dua tahun berturut-turut memperoleh predikat WDP atas LK APBD oleh BPK maka sangat dirasa perlu diadakan audit forensik terhadap APBD 2013 dan APBD 2014 secara transparan dan akuntabel sehingga hak masyarakat pembayar pajak dapat mengetahui detail kemana uang hasil pajak digunakan dan jelas siapa pengelola uang pajak yang sangat bertanggung jawab atas kerugian keuangan daerah yang terjadi.
[dem]
BERITA TERKAIT: