Bu Mega, Sekarang Jokowi yang Menari Poco-poco

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Jumat, 07 Agustus 2015, 14:32 WIB
Bu Mega, Sekarang Jokowi yang Menari Poco-poco
rmol news logo Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri diharapkan mengeritik Presiden Joko Widodo seperti dulu mengeritik SBY. Langkah Presiden Jokowi menghidupkan kembali pasal penghinaan presiden merupakan tindakan tak ubahnya tari poco-poco yang dulu digunakan Megawati untuk menyebut pemerintahan SBY.

"Kita berharap Megawati juga melontarkan kritik yang sama kepada Presiden Jokowi. Karena keinginan Jokowi menghidupkan kembali pasal karet penghinaan presiden pantas juga disebut sebagai tarian poco-poco," ujar Sekjen Humanika, Sya'roni, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (7/7).

Dijelaskan dia, dulu Megawati Soekarnoputri melontarkan kritik bahwa pemerintahan SBY bagaikan menari poco-poco karena kondisi bangsa maju mundur alias tidak ada kemajuan. Nah, tindakan Jokowi yang ingin menghidupkan kembali pasal penghinaan presiden di dalam KUHP tidak lain adalah upaya memaksa bangsa ini maju-mundur karena kembali mengulang perdebatan yang sama. Sebab, pasal tersebut sudah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2006 lau setelah melalui perdebatan panjang dan alot.

"Padahal, sekarang bangsa ini sedang mengalami banyak permasalahan yang harus segera dituntaskan seperti soal perlambatan ekonomi, kekeringan, terpuruknya rupiah, rendahnya serapan APBN, ancaman PHK dan setumpuk masalah lainnya. Mestinya Presiden fokus mengatasi masalah-masalah tersebut, bukannya melemparkan isu yang memprovokasi kemarahan publik," papar Sya'roni.

Mestinya, Jokowi sadar bahwa di era demokrasi mengeritik kepala pemerintahan sudah hal biasa. Apalagi jika kebijakan yang diambil menyengsarakan rakyat maka wajar rakyat melontarkan kemarahan.

"Jika presiden mampu menampilkan kinerja yang bagus, dia yakin tidak akan ada yang akan mengeritik atau bahkan menghina presiden. Indonesia adalah negara hukum dan menjunjung asas equality before the law. Semua memiliki kedudukan yang sama di depan hukum. Jika merasa menerima hinaan, Jokowi bisa melaporkannya ke aparat penegak hukum.

"Untuk menghentikan polemik, sebaiknya Jokowi segera menarik usulan pasal penghinaan presiden. Jokowi harus fokus bekerja mensejahterakan rakyat," tukasnya.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA