
Indikasi penyerobotan tanah di Asemrowo, Surabaya oleh PT Bibrathes Daya semakin kuat. PT Bibrathes Daya pimpinan Wenas Panwell/THE itu selama 20 tahun tidak menggunakan lahan tersebut sesuai peruntukan industri moulding dan rotan furniture. Ini berlawanan dengan butir kedua SK No 152/HGB/BPN/92.
"Ini bukan pencemaran nama baik. Namun wajar bila diduga kuat terjadi manipulasi atau rekayasa dalam penerbitan pembaharuan hak guna bangunan (HGB) yang disetujui oknum Kepala Kantor BPN Surabaya I," ujar Ketua Bela Hak Masyarakat (Bahamas), Budiono, saat berbincang dengan redaksi di Surabaya, Kamis (6/7).
Di hari yang sama, saat para wartawan melihat langsung lahan sengketa seluas 2700 m2 yang terletak di pinggir tol Surabaya-Gresik itu memang yang nampak hanya rerumputan liar, pohon, rawa, seperti tambak yang dipenuhi eceng gondok dan bangau-bangau yang berterbangan. Juga sama sekali tidak terlihat aktivitas atau lalu lalang manusia.
Perihal masalah ini, Kepala BPN Surabaya I Bambang Priyono belum bisa dimintai keterangan. Sejumlah wartawan yang mendatangi kantornya, mendapat jawaban dari petugas bahwa Bambang ada keperluan di kantor Kejaksaan dan menerima tamu dari Jakarta. Saat dihampiri ke gedung Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri Surabaya, Bambang tidak ditemui. Alhasil surat permohonan wawancara dilampirkan ke sekretarisnya namun hingga Kamis malam belum ada respons juga.
Sebelumnya dalam rilis yang dibagikan kepada wartawan, Budiono mengatakan asal muasal kasus bahwa dengan telah dilaksanakan gelar kasus pertanahan oleh Kepala Kanwil ATR/BPN Jawa Timur pada 26 Mei 2015, maka bidang yang dimohon pembaharuan Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 28 telah terjadi sengketa dan permasalahan.
"Syarat dan lampiran permohonan pembaharuan HGB dengan luas 21.700 m2 atas nama PT Bibrathes Daya sebagian besar tidak sesuai dengan bukti dan fakta lapangan. Serta perlu diperiksa ulang karena melampirkan surat-surat pernyataan tidak dalam sengketa termasuk risalah penelitian data fisik dan data yuridis serta peta bidang yang dibuat oleh petugas BPN Surabaya I," papar Budiono.
Kata dia, sejak haknya diberikan pada 1992 sampai dengan haknya berakhir pada 2012 selama 20 tahun sesuai SK No 152/HGB/BPN/92, PT Bibrathes Daya sama sekali tidak pernah memakai, menggunakan serta menguasai obyek/tanah tersebut sesuai tujuan dan peruntukan yang dimaksud dalam pemberian SK.
"Itu karena bidang tanah tersebut telah kami kuasai sejak 1959 sampai sekarang secara turun temurun," imbuhnya.
Budiono menekankan, PT Bibrathes Daya juga tidak tercatat dan tidak melaporkan sebagai wajib pajak pada bidang tanah tersebut karena wajib pajak bidang tanah tersebut atas nama Ida Wahyu Pertiwi pada Inspektorat/Dinas Pajak dengan NOP. 35.78.182.003.022-0567.0 dan NOP. 35.78.182.003.022-0419.0.
"Kami juga warga masyarakat berhak atas pelayanan secara umum. Akan tetapi oknum Kepala Kantor BPN Surabaya I berfungsi ganda yaitu merangkap sebagai pemapar dari pihak PT Bibrathes Daya dalam acara gelar kasus pada 26 Mei 2015 di Kanwil ATR/BPN Jawa Timur," beber Budiono.
[dem]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: