Dalan sidang ini diketahui, bahwa warga yang terjaring razia ini paling banyak berasal dari Jawa Timur dan Jawa Tenagah. Mereka dikenakan sanksi dengan membayar denda antara Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu.
"Yang belum (ikut sidang), kami sudah aturkan jadwal lagi pada 12 Agustus mendatang," kata PPNS Satpol PP, Suprapto, sebagaimana dilansir JPNN (Kamis, 30/7).
Pendatang yang belum mengikuti sidang, katanya, dipastikan terancam dipulangkan ke kampung halaman. Warga yang mudik tak sedikit yang membawa sanak keluarga yang lain untuk bekerja di Balikpapan. Hanya saja, banyak di antaranya tidak melengkapi surat atau dokumen kependudukan sebelum meninggalkan kampung halaman.
"Rata-rata mereka ikut saudaranya bekerja di proyek-proyek jadi buruh bangunan dan ada juga yang baru mau cari pekerjaan di Balikpapan," ungkap Suprapto. [ysa]