Pendatang Liar Terancam Disuruh Balik ke Kampung Halaman

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Kamis, 30 Juli 2015, 05:47 WIB
RMOL. Sebanyak 192 dari 386 warga yang terjaring razia yustisi di pintu kedatangan Pelabuhan Semayang, Balikpapan, akhirnya mengikuti sidang tindak pidana ringan (tipiring). Sidang dilaksanakan di halaman kantor Satpol PP yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman.

Dalan sidang ini diketahui, bahwa warga yang terjaring razia ini paling banyak berasal dari Jawa Timur dan Jawa Tenagah. Mereka dikenakan sanksi dengan membayar denda antara Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu.

"Yang belum (ikut sidang), kami sudah aturkan jadwal lagi pada 12 Agustus mendatang," kata PPNS Satpol PP, Suprapto, sebagaimana dilansir JPNN (Kamis, 30/7).

Pendatang yang belum mengikuti sidang, katanya, dipastikan terancam dipulangkan ke kampung halaman. Warga yang mudik tak sedikit yang membawa sanak keluarga yang lain untuk bekerja di Balikpapan. Hanya saja, banyak di antaranya tidak melengkapi surat atau dokumen kependudukan sebelum meninggalkan kampung halaman.

"Rata-rata mereka ikut saudaranya bekerja di proyek-proyek jadi buruh bangunan dan ada juga yang baru mau cari pekerjaan di Balikpapan," ungkap Suprapto. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA